Kapolres Pagaralam Imbau Masyarakat Berikan Informasi Bila Ada Peredaran Narkoba

0
339

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Kapolres AKBP Trisaksuno Puspo Aji SIk MSi Senin (22/7/2019) dalam press release mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Narkoba. Mengingat Narkoba sudah masuk ke semua kalangan masyarakat, Pelajar, ASN juga TNI Polri. ‘’Dari itulah, peran serta dari semua lapisan warga diharapkan dapat memberikan informasi jika diketahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya masing-masing. Jangan sampai keluarga kita tersandung kasus Narkoba,’’ ujarnya.

Hal Ini terbukti Polres Pagaralam bersama Satres Narkoba sudah puluhan kali bahkan lebih menangkap pelaku Kasus Narkoba setelah melakukan pengintaian. ‘’Kembali Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam kembali mengamankan satu orang tersangka (TSK) Bandar Narkoba atas nama Pidan Efendi (35) warga RT 02 RW 03 Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan. Tersangka ditangkap di sebuah Pondok Sawah Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara,’’ tegas Kapolres.

Ini juga berkat informasi masyarakat bahwa tersangka Pidan, akan melakukan transaksi Narkoba, sekira pukul 23.00 WIB Minggu malam (21/7/2019). Tim Gurah Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung bergerak cepat menuju sebuah pondok di persawahan Dusun Tanjung Aro. Kemudian didapati tersangka beserta barang bukti (BB).

Tersangka dan Barang Bukti, 19 paket shabu – shabu seberat 36,29 Gram, 5 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 1,80 gram, 12 sekop plastik, 3 bal plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah jarum, 2 buah korek api, 5 buah pirek, 2 buah katenbat, 1 bong beserta pipet alat isap shabu, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna coklat, dan satu unit sepeda motor X ride.

Press release yang digelar di Mako Polres Pagaralam langsung dipimpin Kapolres AKBP Trisaksuno menambahkan, sebelumnye memang tersangka ini sudah dilakukan pengintaian cukup lama. Tersangka merupakan bandar, bukan hanya pemakai tapi juga pengedar, untuk mengelabui petugas Narkoba dan Narkotika ini dibuat dalam bentuk baru mirip permen atau makanan anak-anak. Atas perbuatannya tersangka Pidan Efendi, dikenakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Saat ini Kapolres dan jajarannya akan melakukan untuk pendalaman agar anti mengetahui jaringan tersangka, hingga dapat menangkap pemasok bandar besarnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here