Kejari Linggau Serahkan Uang Titipan Perkara Korupsi AKN Rp.882.786.038 ke Pemkab Muratara

0
477

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyerahkan uang titipan perkara tindak pidanak korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) sebesar Rp 882.786.038 ke Pemkab Muratara, Rabu (2/9).

Diserahkannya uang titipan tersebut ke Pemkab Muratara berasal dari pascakelima terpidana korupsi dalam pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 sebesar Rp 7,9 miliar, yang sudah inkrach (putusan tetap) dari Pengadilan Tipikor Palembang pada Juli 2019 lalu.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir menyerahkan kepada Sekda Muratara H. Alwi Roham, Kepala DPKAD Duman Fashal disaksikan Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Kasi BB Eben Ezer, Kasi Intel Aan Tomo.

”Uang ini diselamatkan dari 11 orang yakni, Ramadian Sari Suciaty selaku konsultan pengawas Rp. 150 juta, M. Subhan PPK Rp 10 juta, Erwin Khairul Pelaksanaan Pencairan Rp. 17,4 juta, Beni Irawan Tim PPHP Rp. 960 ribu, Nurlaila Perencanaan Rp. 8 juta, Briyo Al Khoir Kuasa Direktur PT. Binuriang Karya Mandiri sebesar Rp. 634,4 juta, Tutur Lussetyowati perencanaan Rp. 15 juta, Suhairi perencanaan Rp. 40 juta, dan Absor perencanaan Rp. 7 juta.

Kajari Lubuklinggau menjelaskan dalam kasus ini, ada lima terpidana yang sudah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Yakni Briyo Al Khoir, Muhammad Subhan, Ferry Susanto, Fahrurozi, dan Firdaus. Mereka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Uang ini kami kembalikan ke Pemkab Muratara untuk dimanfaatkan. Pengembalian ini, karena kasusnya sudah inkrah,” tegas Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni.

Penyerahan uang titipan perkara korupsi pembangunan AKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara tahun 2016 yang menelan anggaran sebesar Rp. 7,6 milyar tersebut. Dan dikembalikan atau diselamatkan sebesar Rp 882.786.038 ke Pemkab Muratara langsung diterima oleh Sekda Muratara H Alwi Roham. ”Uang ini akan dimasukkan kembali ke kas daerah, selanjutnya untuk digunakan membangun Kabupaten Muratara,” tegas Sekda.

Usai menerima uang tersebut, Sekda Muratara langsung menyimpan uang ke kas daerah Pemkab Muratara di Bank Sumselbabel Rupit.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here