Keluarga Korban Nyaris Kejar Terdakwa di Sidang Kasus Pengeroyokan di Lapas Muara Enim

0
368

Kliksumatera.com, MUARA ENIM – Sidang kasus pengeroyokan yang terjadi di Lapas Klas II B Kabupaten Muara Enim yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana pernah diberitakan, saat kembali digelar sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim diwarnai kericuhan, Rabu 31-07-2019.

Satuan Polisi memberikan atensi khusus dalam pengamanan sidang yang sudah dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya karena kondisi digelarnya sidang, pihak keluarga korban antusias mengikuti dan menyaksikan jalannya persidangan berlangsung. Sehingga saat sidang akan berlangsung, pihak keluarga korban sempat terpancing emosi ketika melihat para terdakwa. Sehingga nyaris terjadi kejar-kejaran, Namun, ketatnya pengamanan satuan anggota polisi dengan kesigapan tidak terjadi insiden.

Saat sidang dimulai, aparat tetap dengan teliti memeriksa semua pengunjung yang akan hadir di persidangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pantauan awak media Sumateranews.co.id di lapangan ada sekitar 30 orang pihak keluarga korban yang datang menghadiri berlangsungnya persidangan terdakwa Fitrian Alias Yayan dan Andrianto alias Andre.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kedua tersangka pengeroyokan dituntut 12 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.

Untuk sidang putusan kedua terdakwa diagendakan Rabu 14 Agustus 2019 mendatang dan mendengarkan pembacaan keputusan langsung oleh majelis hakim.

Sementara, terdakwa lainnya Lubis lebih dulu mendapatkan vonis Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haryanto Das’at SH MH (Hakim Ketua), Hartati SH (Hakim Anggota), dan Dedek Agung SH (Hakim Anggota), dengan JPU Arista SH, menjatuhkan hukuman kurungan selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH Sik MH melalui Iptu Maman Imantoro didampingi oleh Kanit Dalmas IPTU Y. Rinaldi mengatakan untuk sidang putusan yang telah dijadwalkan hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 dengan Agenda Putusan terhadap terdakwa Fitrian dan Andrianto.

“Pada sidang selanjutnya kita akan mengantisipasi reaksi dari keluarga korban dengan cara melakukan pengejaran terhadap terdakwa,’’ tegasnya.

Laporan : Ril
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here