Kliksumatera.com, BANGKA- Mursharoni Mantan Lurah Sungailiat Bangka yang menjabat di tahun 1995 mengungkapkan bahwa tanah/lahan Bujang Su dan Hasan Tarjo itu tidak ada hubungan sama sekali dengan keputusan Makhkamah Agung (MA) kemarin.
Putusan MA itu berbeda objek yakni pemalsuan surat atas nama Syaiful (Afuk) yang tanahnya berdampingan dengan Bujang Su dan Hasan Tarjo.
Putusan MA itu menyatakan tidak terbukti karena pada waktu itu tidak ada surat yang asli sama sekali. Sedangkan surat yang asli ada pada Syaiful (Afuk) dan surat asli tersebut sudah dilepaskan Lurah Sungailiat tahun 1995.
‘’Di waktu saya masih menjabat sebagai Lurah Sungailiat 1995 itu, lahan yang kami laporkan di persidangan PN Sungailiat masalah pemalsuan dokumen. Karena tidak sesuai dengan apa yang kami lepaskan di tahun 1995 tersebut,’’ tegasnya.
Sedangkan pemalsuan dokumen tanah tersebut jaraknya kurang Lebih 700 meter dari tanah Bujang Su dan Hasan Tarjo.
Dulu sketsa denah dalam surat asli berbentuk empat persegi sedangkan sekarang lahan tersebut berbentuk gambar menyerupai pistol dan waktu itu telah disepakati bersama mewakili atas nama saya dan rekan-rekan (dkk).
Tanah bersurat lengkap berbentuk empat persegi yang dimiliki Bujang Su dan Hasan Tarjo, saat ini masih diambil alih oleh pihak lain yang katanya tanah tersebut miliknya bersurat berbentuk menyerupai pistol.
Sedangkan surat yang berbentuk menyerupai pistol itu masuk dalam surat lengkap berbentuk empat persegi milik Bujang Su dan Hasan Tarjo.
Bahwa saat masih menjabat sebagai Lurah Sungailiat, Bujang Su mempunyai surat tanah terlampir.
‘’Dulu, seseorang masih berkebun di tanah itu, hingga terjadilah pengukuran lahan yang ditandatangani oleh Rais dan Rais pun siap dijadikan saksi andaikata lahan tersebut diperdebatkan,’’ tukasnya.
Laporan : Suyanto
Editor/Posting : Imam Ghazali