Miki Terancam Mati Akibat Bawa 20 Kg Shabu dan 18.800 Butir Ekstasi

0
511

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Satu terdakwa pengedar narkotika jenis shabu sebanyak 20 Kg serta Pil Ekstasi sebanyak 18.800 butir terancam hukuman mati. Dia  adalah Michael Kosasih Alias Miki (26) warga Jalan Srijaya Negara Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdananya Rabu, (6/11) dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH dengan JPU Pengganti Rini Purnamawati SH di ruang sidang pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suharti SH MH, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang Desmon SH.

“Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram berupa 1 buah tas  koper warna blue jeans,” ujar JPU Rini.

Rini pun menambahkan bahwa 1 koper tersebut berisi 18 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang dan 2 bungkus palstik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 19.923,14 gram.

“Adapun barang bukti lainnya satu buah kotak warna gold bertuliskan Enfagrow yang di dalamnya berisi empat bungkus plastik bening besar dan 12 bungkus plastik bening tang berisikan Narkotika jenis Ekstacy dengan jumlah ± 18.800  butir,” kata Rini merincikan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan tidak ada keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Oleh karena tidak adanya keberatan dari terdakwa, sidang selanjutnya yakni mendengarkan kesaksian dari saksi dalam hal ini pihak petugas BNNP Sumsel yang menangkap terdakwa dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sekedar mengingatkan terdakwa Michael Kosasih alias Miki diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah tempat di simpang bandara, tepatnya di parkiran ruko KFC Simpang Bandara.

Terdakwa yang tengah diintai petugas tersebut, saat berada di ruko kawasan simpang Bandara, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Senin (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dari dalam koper yang diangkut dalam mobil Toyota Agya warna Kuning Nopol BG 1734 ZY.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti dalam tas koper yang berisi 20 bungkus plastik SS berukuran masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi empat bungkus plastik besar serta 12 bungkus plastik kecil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.

Laporan   : Hendri

Posting    : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here