Kliksumatera.com, BANYUASIN – Berbagai modus yang dilakukan para pelaku kejahatan untuk menipu korbannya demi tercapainya tujuan. Seperti halnya yang dilakukan AYP (17) yang merupakan warga Kp I Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
AYP dengan modus meminjam handphone korban yang sedang dipegangnya dengan alasan ingin menelpon keluarganya, setelah handphone di tangannya, pelaku langsung membawa lari dengan menggunakan sepeda motor yang sudah siap dikendarai oleh temannya.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat (04/10) sekira pukul 19.10 WIB, yang mana saat korban menggunakan handphone miliknya di depan warnet ANUGRA Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Tiba-tiba datang sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai oleh dua orang. Salah satu dari pelaku turun dari sepeda motor kemudian mendekati korban dan meminjam handphone dengan alasan akan menelpon keluarganya.
Setelah handphone korban tersebut dipegang oleh pelaku langsung lari menuju temannya yang sudah siap di atas motor, kemudian langsung kabur dengan membawa satu unit handphone milik korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2.100.000, 00,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si, saat dikonfirmasi media ini, Senin (06/10).
Atas kejadian tersebut korban GPO (17) yang merupakan warga Jalan Betung – Jambi dusun II, RT 20, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, melaporkannya ke Polsek Betung dengan dasar LP/ B – 32 / X/2019/ Sek Betung, Tanggal 05 Oktober 2019.
“Setelah menerima laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek Betung bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan serta memintai keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual handphone dengan ciri-ciri sama persis dengan handphone korban, mendapatkan informasi tersebut kemudian kanit reskrim bersama anggota mencari keberadaan pelaku yang akan menjualkan handphone tersebut.
Setelah keberadaan pelaku diketahui terang Kapolsek, kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan selanjutnya dilakukan penggeledahan/pemeriksaan dan ditemukan satu unit handphone setelah dicek memang benar milik korban kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian handphone tersebut bersama dengan temannya bernama EI (DPO) selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap EI (DPO) sampai sekarang keberadaannya belum diketahui, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Betung,” imbuhnya.
“Pelaku kini telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Betung berikut Barang Bukti (BB) yang diamankan Satu unit handphone RELMI 3 warna hitam. Dan pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali