Ombudsman Sumsel Beri Waktu 1 Bulan kepada Walikota Palembang untuk Evaluasi Nilai PBB & NJOP

0
425

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Walikota Palembang H. Harnojoyo hadir ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI wilayah Sumatera Selatan, Senin 8 Juli 2019. Hal itu untuk memenuhi panggilan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Terkait Dugaan Mal Administrasi Walikota Palembang dalam Memberikan Keputusan dan/atau Tindakan Mengenai Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Yang Berakibat Terhadap Kenaikan Nilai Tagihan Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PBB Tahun 2019 Yang Dikenakan Kepada Wajib Pajak di Kota Palembang.


Tampak hadir sejumlah pejabat Pemkot Palembang, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa serta Kepala SKPD terkait.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah SH MHum mengatakan, pemanggilan secara langsung terhadap Walikota Palembang kami anggap perlu untuk menerima LAHP tersebut. ‘’Dan alhamdulilah beliau berkenan hadir dalam pemanggilan ini, karena Walikota lah yang akan melakukan secara langsung saran-saran korektif Ombudsman tentang perihal tersebut,’’ ujarnya.

Dalam 30 hari ke depan, Ombudsman menyarankan tindakan korektif kepada Walikota Palembang untuk mengevaluasi Perwali tentang nilai PBB dan nilai NJOP, serta mengevaluasi perwali tentang tata cara pengajuan keberatan penetapan nilai NJOP dan nilai PBB.

Salah satu saran korektif dari Ombudsman RI Sumsel adalah mengevaluasi tata cara pengajuan keberatan nilai PBB & nilai NJOP bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengajukan keberatan tersebut.

Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka Ombudsman juga menyarankan kepada Walikota Palembang agar mendengarkan pendapat-pendapat DPRD Kota Palembang, mendengarkan unsur – unsur perwakilan dari Masyarakat (pendapat para ahli) tentang Nilai PBB yang sesuai serta penetapan NJOP yang sesuai pula. “Meskipun ada penurunan pendapatan dari target pungutan PBB, saya yakin hal ini dapat diatasi oleh Pemkot Palembang,’’ ujar Adriansyah.

Andriansyah menambahkan setelah dilakukan evaluasi tentang nilai PBB dan nilai NJOP, Walikota Palembang harus menyegerakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat baik melalui media cetak, media online maupun media televisi dan radio, sehingga masyarakat Kota Palembang bisa tahu semua apa yang menjadi aturan baru tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Andrian Agustiasyah SH MHum memuji Walikota Palembang yang berkenan hadir secara langsung dalam menerima LAHP Ombudsmen. “Kami sangat mengapresiasi tindakan Walikota Palembang yang mau dan menerima koreksi terhadap kesalahannya itu (maladministrasi).

Adriansyah menambahkan, dia optimis dengan sikap yang kooperatif dari Walikota Palembang. “Insya Allah akan melaksanakan saran-saran korektif dari Ombudsman RI Sumsel. Insya Allah ini tuntas di Perwakilan Ombudsman Sumsel,” katanya.

Walikota Palembang H. Harnojoyo saat ditanya awak media ini tentang tenggat waktu atas saran korektif dari Ombudsman RI Sumsel mengatakan akan secepatnya melakukan tindakan dan mengevaluasi atas saran – saran dari Ombudsman RI Sumsel. “Tidak sampai 30 hari saya yakin bisa saya selesaikan,” ujar Harnojoyo di sela – sela konferensi pers di Gedung Ombudsman RI Sumsel.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menaikkan nilai PBB hingga 300%. Hal ini dilakukan karena ada penyesuaian NJOP untuk beberapa wilayah Kota Palembang. Penyesuaian NJOP ini dilakukan per zona wilayah kawasan elit dan kawasan industri.

Laporan : M. Riduan/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here