Penahanan Notaris EM & DK oleh Jaksa dan Pengadilan Timbulkan Pertanyaan

0
291

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Setiap Warga Negara harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di NKRI ini. Bentuk dan wujud kepatuhan itulah yang dilakukan oleh Tersangka Eti Mulyati (ET) dan yang terjadi dengan Derita Kurniati (DK), hingga ia dijemput paksa oleh tim kejaksaan dari kediamannya Yogyakarta hingga berada di Palembang pagi dini hari tadi. Sementara waktu tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Palembang. Sontak perkara ini mendapat perhatian Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris, (Dr Irvan Ardiansyah) dan Pengurus Daerah Sumatera Selatan, Ketua (Akhmad Wasil SH Spn,) dan Sekretaris (Siti Hikmah Nuraeni SH) dengan mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus 07/03/2024.

Sementara Pengurus Pusat INI sangat menyayangkan perkara ini begulir begitu cepat, padahal apa peranannya belum tahu, hal tersebut diakui Irvan dalam peryataannya kepada Kliksumatera.com di saat usai mengunjungi Tersangka ET dan DK. “Kami merasa miris melihat keadaan ini sebagai keluarga INI dari pusat melihat kejadian yang menimpa salah satu anggota kami, tentu kami tidak tingal diam, kita mempersiapkan tim untuk mendampingi saudari dk selama berada dalam proses hukum. Kita menghormati prosedur hukum yang ada,” ujarnya (07/03/2024) didampingi Pengurus Daerah Sumsel usasi menyambangi ET dan DK tahanan lapas wanita Palembang.

Persiapan dimaksud termasuk di antaranya mengadakan pendampingan hukum yang mewakili keberadaan keluarga INI di Sumsel ini, tim yang akan mendampingi saudari DK adalah Jhon Redo SH MH, Napoleon SH, M Akbar SH cs. Mereka dipersiapkan dalam waktu yang singkat untuk mengurus segala persoalan hukum yang menerpa Saudara DK khususnya. Bahkan berkas perkara gugatan praperadilan saudara DK sudah sampai di PN Palembang.

Dilansir dari PAL-tv.co-Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny,SH MH menyampaikan dalam press rilis seusai penahanan tersangka mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Yogjakarta berkolaborasi dengan tim Intelijen Kejati Yogjakarta dan Sumsel untuk melakukan upaya paksa penahanan, sehingga tersangka Derita Kurniati (DK) bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan BAP terlebih dahulu. “Sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset asrama batang hari berupa asrama di Yogjakarta, kemarin tim penyidik berkolaborasi dengan teman-teman Intel Kejati Yogjakarta, Intel Kejati Sumsel berhasil menangkap tersangka dengan inisial DK, Alhamdulillah pagi tadi yang bersangkutan berhasil dibawa ke Kejati Sumsel kemudian penyidik berpendapat terhadap tersangka DK ini diajukan permohonan upaya paksa,” ungkap Abdullah Noer Deny.

Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here