Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Muba Minta Waktu Seminggu Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi II

0
1260

Kliksumatera.com, MUBA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan bersama instansi pemerintah daerah, petani plasma dan PT. Guathre Pecconina Indonesia menghasilkan tiga rekomendasi. Yakni pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta dari berbagai unsur, meminta pemerintah menghentikan sementara kegiatan di lokasi yang dipersengketakan, dan menindaklanjuti rekomendasi RDP.

“Hasil kesepakatan bersama disepakati tiga rekomendasi yang hasilnya telah disampaikan ke Bupati Muba dan Pak Dodi Reza Alez meresponnya dengan baik,” ujar Ketua Komisi II DPRD M. Yamin, Senin (16/03/2020).

Dijelaskan Yamin, persoalan sengketa lahan ini perlu terobosan baru, mengingat masalah tumpang tindih lahan plasma telah berlangsung puluhan tahun dan hingga sekarang belum ada penyelesaian. Beberapa rangkaian mencari titik temu agar tidak berlarut-larutnya persoalan tersebut sudah beberapa kali dimediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terakhir disepakati bersama segera dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta yang melibatkan semua unsur pemerintahan dan penegak hukum.

Hasil keputusan bersama itu, ungkap Yamin, sudah diajukan langsung ke Bupati Musi Banyuasin dan beliau meresponnya dengan baik dan dalam waktu seminggu Bupati akan memberikan jawaban terhadap rekomendasi terkait pembentukan TGPF. Sedangkan perusahaan PT. GPI kita minta menghormati dan menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan menghentikan semua aktivitas di lahan yang dipersengketakan sebelum adanya hasil TGPF.

“Kita minta semua pihak bersengketa terutama perusahaan PT. GPI untuk menghormati hasil kesepakatan bersama untuk tidak melakukan aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa,” tegas Yamin.

Dikatakannya, proses pencarian fakta nanti semua pihak berwenang dari unsur pemerintahan daerah yang mengetahui duduk persoalan itu akan kita mintai keterangannya. Dan bila ditemukan adanya unsur pidana akan diproses secara hukum biar persolaan ini dapat diselesaikan secara cepat dan transparan.

“Kita ingin persoalan ini secepatnya diselesaikan dengan transparan dan berkeadilan sehingga semua pejabat daerah yang mengetahui duduk persoalan tersebut akan dimintai keterangan,” kata M. Yamin yang juga Ketua Fraksi PDIP.

Laporan : Hasbullah Anwar
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here