Kliksumatera.com, BANYUASIN- Polres Banyuasin menyita 122 paket sabu dari tangan 12 pelaku tindak pidana narkotika.

Hal itu sebagai wujud komitmen Kepolisian Resor Banyuasin dan jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Sedulang Setudung.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i mengatakan tindak pidana yang berhasil diungkap sebanyak 8 perkara, yang mana pengungkapan tersebut terdapat dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin. “Dalam kurun waktu dua minggu ungkapan kasus Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Dijelaskan Kapolres, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 9 orang laki-laki dan tiga orang lainnya merupakan perempuan. Barang bukti Shabu sebanyak 122 paket dengan berat bruto 861.99 gram.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni pasal Primer Pasal 114 Ayat [1] Subsider Pasal 112 Ayat [1] UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.
Laporan : Wt
Posting : Imam Ghazali

