Polsek Rambutan Ringkus DPO Pencurian

0
286

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Setelah buron kurang lebih dua bulan, Yogi tersangka pelaku pencurian yang terjadi pada Selasa (31/12) 2019 pulul 22.00 WIB lalu, akhirnya berhasil diringkus Polisi Sektor (Polsek) Rambutan Polres Banyuasin.

Pelaku telah melakukan pencurian di rumah korban Rais Bin Rozak alias Yek yang merupakan warga Desa Menten Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Rambutan AKP Makmun Nartawinata, SH mengatakan, modus operandi dengan cara pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dan merusak kunci gembok yang digunakan untuk mengunci pintu belakang rumah korban.

“Lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang merk Cannon cal 177 Model 707 no.AE090502 warna coklat bergagang kayu warna merah hati, lalu keluar lewat pintu belakang,” kata Kapolsek, Senin (10/02).

Kemudian pada Jumat (07/02) sekira 18.00 WIB korban datang melaporkan kejadian pencurian di rumahnya yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 22.00 WIB dan mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut.

Menurut Kapolsek, korban berhasil memancing untuk membeli barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang merk Canon Cal 177 Model 707 No.AE090502 warna coklat bergagang kayu warna merah hati. Kemudian anggota Polsek Rambutan bersama dengan korban langsung datang ke rumah pelaku.

“Pelaku yang saat itu berada di rumah dan diinterogasi mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian, kemudian pelaku berikut barang bukti 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang merk Cannon Cal 177 model 707 No. AE090502 warna coklat bergagang kayu warna merah hati dibawa dan diamankan ke Polsek Rambutan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here