Putusan MA Nyatakan Mantan Kades UL Menang PTUN, Susiawan Rama Gelar Tasyakuran

0
272

Kliksumatera.com, LAHAT- Susiawan Rama Mantan Kades Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Kades periode 2013-2019, merasa bahwa dia tidak ada masalah dan memimpin Desa nya dengan bijak dan benar, beliau melanjutkan perjalanan mencalonkan diri menjadi Kades periode berikutnya. Namun betapa terkejutnya Susiawan Rahma bahwa salah satu kandidat Calon Kades di Kabupaten Lahat yang harusnya ikut pada pemilihan Kades serentak pada 9 Desember 2021 silam dinyatakan Gugur dengan alasan tak jelas dari Inspektorat Lahat.

Lalu Susiawan mengadukan hal ini ke Pengadilan Tertinggi Tata Usaha Negara ( PTUN) atas ketidakadilan ini dan akhirnya berdasarkan Putusan MA nomor 14 P/HUM/2022 dinyatakan Saudara Susiawan Rama tidak bersalah. Sebagai sujud syukur atas perjuangannya selama ini dan dorongan dari masyarakat Desa Ulak Pandan Susiawan Rama menggelar Tasyakuran dengan menggelar Yasinan, mengadakan salawat serta makan bersama Masyarakat setempat pada Senin 1 Agustus 2022.

Di hadapan warganya beliau menyampaikan uneg-unegnya yang selama ini terpendam. Berikut kronologisnya, tanggal 9 Desember merupakan hari dimana dia digugurkan untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Pada 20 Oktober mengadakan calon Kades, semua syarat menjadi Kades secara Administrasi dimulai dari SKCK, Surat Keterangan Kesehatan, Bebas Narkoba surat lainnya saya penuhi, bahkan ditingkat panitia pilkades dinyatakan lulus dalam pencalonan kades. Namun di tingkat kecamatan dinyatakan gugur secara administrasi karena tiba-tiba ada surat dari Bupati/surat dari Inspektorat yang menyatakan harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat Lahat.

”Selama 6 tahun menjadi Kades saya datangi Kantor Inspektorat untuk memenuhi persyaratan tersebut tetapi sampai batas waktu yang ditentukan panitia surat tersebut tidak kunjung didapat. Dikarenakan alasan Kepala Inspektorat tidak ada di tempat, bahkan panitia pilkades pun sempat koordinasi dan klarifikasi prihal tidak didapatnya surat bebas temuan dari Inspektorat tetapi dengan alasan yang sama kepala Inspektorat tidak ada di tempat. Dan pada saat jadwal tertulis saya dinyatakan Gugur Calon Kades oleh Panitia Kecamatan atas dasar tidak memenuhi syarat administrasi tidak melampirkan surat bebas temuan APIP. Saat saya digugurkan dengan alasan tidak jelas membuat warga pendukung saya jelas kecewa. Dan pada saat Pilkades dibuktikan hampir 75% masyarakat tidak datang ke TPS,” paparnya.

Untuk menuntuk ketidakadilan tersebut dengan Perbup, akhirnya dia mengadukan hal ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dinyatakan menang dengan keputusan membatalkan pasal 14 ayat (2a) atas Peraturan bupati Lahat Nomor 45 tahun 2021. ”Miris memang kenyataannya ini Insyaallah saya akan mengadu ke pihak yang berwajib juga,” tegas Susiawan Rama.

Beliau berpesan kepada warganya untuk tetap tenang dan selalu istiqomah. ”Kita jangan saling salahkan dan terpancing oleh riak kecil. Insya Allah habis dari acara tasyakuran ini, saya akan menghadap Gubernur Sumsel H. Herman Deru. Saya selaku warga Ulak Pandan masih ada tanggung jawab mengurusi Rimba Kemulau, mohon pamit dan doa restunya kepada adik sanak,” tandas Susiawan Rama.

Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here