Ratu Dewa Teken MoU

0
709

Kliksumatera.com, JAKARTA– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, menjadi kota pertama yang mewujudkan integrasi data (open web server) validasi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter secara online berkerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Penandatanganan nota kesepakatan naskah kerja sama kedua pihak antara KKI dengan Pemkot Palembang ini, berlangsung Jumat (6/9/2019) di lantai IV gedung KKI jalan Teuku Cik Ditiro Jakarta Pusat.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, Dr dr Gema Asiani, mengatakan, Palembang menjadi kota pertama di Indonesia, yang telah menerapkan validasi STR tersebut.

“Ini menjadi contoh bagi DPMPTSP di seluruh Indonesia untuk mengikuti jejak DPMPTSP Palembang untuk menerapakn STR dokter secara online” jelasnya.

Dikatakan Gema yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang ini, pihaknya sangat menyambut baik kerja sama ini yang telah dilakukan yang bertujuan untuk mempermudahkan masyarakat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan aman.

“Dalam era revolusi industri 4.0 pelayanan berbasis teknologi adalah jawabannya,” tegasnya.

KKI yang saat ini sudah terintegrasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), sistem STR online ini sangat memudahkan baik KKI maupun pemerintah daerah dalam memberikan STR.

“Ini juga bisa menjadi solusi yang baik, di mana kita jadi bisa mengetahui di mana mereka (para dokter, red) praktek. Begitu juga Kota Palembang, melalui DPMPTSP, bisa mengetahui para dokter itu sah dan teregistrasi resmi,” kata Gema.

Dia merincikan, di Palembang Dokter yang telah STR berjumlah dokter umum sebanyak 2.440, dokter gigi 466, dokter gigi spesialis 34, dan dokter spesialis berjumlah 924.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penerapan STR dokter secara online yanh dilakukan DPMPTSP Kota Palembang akan memberikan kemudahan validasi untuk keabsahan STR dan izin praktek dokter.
“Ini menambah mempermudah dan mempercepat perizinan di Palembang,” katanya.

Diungkapkan Dewa, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum bagi dokter, bahwa dokter tersebut telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sumber : BS
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here