Kliksumatera.com, BANYUASIN- Langsung dikomandoi Wakapolres Banyuasin, Kompol Hadi Wijaya dengan didampingi Kabag Ops MP Nasution, Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kanitidik 1 (Pidum) beserta anggota Sat Reskrim Polres Banyuasin di hadapan wartawan membeberkan kasus penggunaan senjata api (senpi) tanpa izin dan pembeberan kasus tersebut diselenggarakan pada hari Jumat 15 November 2019 sekira pukul 09.30 WIB di Koridor Mapolres Banyuasin.
Wakapolres membeberkan Kasus Senjata Api tanpa izin itu di hadapan wartawan dari berbagai Media Elektronik, Cetak, dan Online yang bertugas di wilayah Kabupaten Banyuasin. Diterangkan bahwa pengungkapan Kasus membawa Senpi tanpa Izin dan Bukan Profesinya itu berdasarkan laporan : LP/A/-248/XI/2019/Sumsel/Res Ba, tgl 14-09-2019 LP/ A – 07 / XI/2019/ Sek Betung, Tanggal 14 Nopember 2019.
Selain itu juga atas dasar informasi dari masyarakat (cepu) yang dapat dipercaya bahwa ada pelaku berinisial Sup dan Sug telah memiliki senpi jenis kecepek. Dari informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar dan akhirnya Kapolsek Iptu Toto Hernanto dan Kanitreskrim bekerja sama dengan personel gabungan Kanit Pidum beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Sup alias Yadi alias Lukman (37) yang pertama ditangkap di kediamannya di Desa Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Setelah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan di dalam kamar orang banyak nama panggilan ini ditemukan senpi laras pendek berisikan 5 butir amunisi revolver dan atas ocehannya di hadapan petugas tersangka Sup menunjuk bahwa rekannya Sug juga memiliki senpi tanpa izin.
Tidak mau kehilangan jejak buruannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Sug (29) yang tak jauh dari rumah tersangka Sup dan petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman Sug ditemukan senpi laras panjang berikut 9 butir amunisi MK VII dan 6 butir peluru revolver jenis 38 berikut peralatan untuk membuat senpi didalam rumahnya di jalan Betung-Jambi di Kampung Jati Mulyo Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Di hadapan petugas kedua pemilik Senpi Ilegal itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Betung yang kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk ditindaklanjuti perkaranya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 9 Butir amunisi caliber 303 MK VII, 6 butir amunisi caliber 38 dan 15 buah besi potongan bulat, 4 buah platuk senjata api, 11 buah per, 1 buah mata bor, 1 buah kunci L ukuran 12, juga 1 buah kunci senapan angin, 1buah kunci ukuran 17 dan 14 serta 1 buah mesin gerindo merk fujiyama warna hijau dan 3 buah mata gerindra.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 Tahun 1951 tentang membawa Senjata Api Tanpa Izin dan Bukan Profesinya dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali