Kliksumatera.com, BANYUASIN – Karena dianggap mengganggu ketertiban umum, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Banyuasin melakukan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) dan Razia Miras (Minuman Keras) di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, Kamis (17/10) pukul 08.30 WIB lalu.
Turut serta dalam kegiatan tersebut yakni Camat Talang Kelapa Arifin Nasution, S.Sos, Kabid Tibum Supadi, S.Pd, Kabid Perda Abdul Aziz Thamrin, S.Sos, M.Si, Kasi Penegakan Perda Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si, Kasi Trantibuntram Fitriadi, SH, Kasi Trantib Kecamatan Talang Kelapa serta Anggota Sat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin sekitar 30 orang.
Dalam kegiatan Penertiban PKL dan Razia Miras tersebut Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan berhasil mengamankan 1 Gerobak Pedagang Kaki Lima da 10 Botol Miras dari bermacam merk serta tuak setengah ember.
Kasat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si melalui Kabid Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Supadi, S.Pd mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sudah diberikan sebelumnya.
“Seperti sudah apa yang kita sampaikan ke pedagang PKL di sekitar Jalan Palembang – Banyuasin, mereka sudah berkali-kali kita peringatkan secara lisan dan tertulis sebanyak 3 kali untuk tidak berjualan di sepanjang jalan ini,” katanya kepada wartawan.
Petugas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan saat melakukan Penertiban Lapak PKL di trotoar Jalan Palembang – Banyuasin meminta kepada para PKL membuat surat perjanjian untuk tidak lagi berjualan di sepanjang trotoar Jalan Palembang – Banyuasin.
Menurutnya, penertiban ini untuk melakukan penataan dan penertiban Kota Kabupaten Banyuasin agar tidak terlihat kumuh. “Memang di satu sisi kita kelihatan kejam, tidak memberikan kesempatan kepada warga kita untuk berusaha. Tapi kalau kita biarkan terus-menerus kan terlihat akan kumuh Kota Banyuasin,” tandasnya.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali