Sebanyak 23 Kg Shabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan BNNP Sumsel

0
269

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Dalam kasus ini, BNNP Sumsel berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir serta barang bukti berupa 23 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 23 bungkusan dan 7.734 butir pil ekstasi yang dikemas pada lima bungkusan.

Tiga tersangka yang diamankan yakni masing masing yakni AP asal Batu Raja Sumsel, Us asal Tembilahan Riau, dan Yu asal Aceh.

“Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia dari Aceh melalui jalur laut pelabuhan tikus,” kata kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada wartawa saat konferensi pers di kantornya Jakabaring Palembang, Senin (12/8).

“Kasus ini merupakan jaringan internasional, barang dari Malaysia, lalu masuk ke Indonesia lewat Aceh melalui pelabuhan tikus di laut,” kata Jhon Turman Panjaitan.

Dikatakan Jhon, pertama kali yang diamankan adalah tersangka AP pada 7 Agustus 2019 saat tersangka berada di dalam bus di seputaran Ogan Ilir.

“Dari pengamanan tersangka AP, diamankan barang bukti pil ekstasi sekitar 2.000 butir,” terang Jhon.

Selanjutnya, kasus dikembangkan hingga berhasil mengamankan tersangka Yu pada tanggal 9 Agustus 2019 juga di Kabupaten OKI dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis shabu dan pil ektasi sekitar 6.000 butir.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Jhon, barang haram tersebut diperoleh mereka dari tersangka Us di Tembilahan Provinsi Riau. Us diduga sebagai bandar dalam kasus ini.

“Kemudian petugas bergerak ke Tembilahan dan berhasil menangkap tersangka Us di sana. Dari pengakuan tersangka AP dan Yu, barang tersebut akan dipasarkan ke seputaran Mesuji Lampung,” ujar Jhon.

Usai mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti, saat ini pihaknnya masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lain yang diduga terlibat dengan jaringan ini,” lanjut Jhon.

Jhon menambahkan, akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Laporan : Winarto/Ril
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here