Terbukti Curi HP, Pelaku Diamankan di Mapolsek Simpang Pematang

0
445

Kliksumatera.com, LAMPUNG- Dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 Unit Handphone Merk OPPO Tipe A3S milik teman, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim ke Mapolsek Simpang Pematang, kemarin (09/10/2019)

Pelaku diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolsek tersebut atas dasar surat laporan polisi, LP/B-733/X/2019/LPG/REA MSJ/SEK SP PEMATANG, 07/10/2019.

Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Yanto Dani mengatakan, benar pelaku pencurian HP sudah diamankan oleh pihaknya, pelaku yang dia maksud berinisial SN (32) warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji lampung.

Selanjutnya Yanto Dani menjelaskan, korban dari pencurian HP itu, bernama Rensi Meliansyah (36) juga merupakan warga Desa yang sama. Selain itu saksi dari korban sejumlah 2 orang, yakni Nurhasanah (33) dan Maimunah (68).

“Korban Rensi Meliansyah dan saksinya Nurhasanah serta Maimunah itu, adalah warga Desa Jaya Sakti juga,” jelasnya.

Kronologis kejadian pencurian HP tersebut, pada hari Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku datang bersama kakak korban, kemudian kakak korban masuk ke dalam kamar ibu korban, sedangkan istri korban pergi ke dapur membuatkan minum, pada saat istri korban membuatkan minum di dapur, pelaku diruang tamu melihat anak korban dan karena merasa takut anak korban masuk ke dalam kamar.

Setelah korban selesai Sholat Maghrib, langsung ngobrol dengan kakak korban, sedangkan pelaku SN berada di luar dan tergesa-gesa mengajak kakak korban pulang. Setelah kakak korban serta pelaku pulang, korban mencari HP jenis OPPO A3S warna merah yang diletakkan di atas aquarium sudah tidak ada lagi, berikut STNK R2 jenis Honda Beat warna putih BE 4104 LE yang disimpan di belakang HP.

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil CP no hp korban, masih ada di seputar SPBU Sp 4 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Selanjutnya unit reskrim Polsek Simpang Pematang langsung lidik.

Pada Rabu 09 Oktober 2019 sekira pukul 21.30 WIB, pelaku dapat diamankan di kontrakan saudara Iwan berikut Barang Bukti (BB) yaitu HP jenis OPP0 A3S warna merah dan pelaku dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk disidik lebih lanjut.

Pelaku SN Residivis kasus 351 KUHP dan menjalani hukuman di LP Menggala pada Tahun 2016 dan Tersangka SN adalah DPO dalam Kasus penggelapan R2 pada Tahun 2016 bersama tersangka Roni yang sudah divonis di Pengadilan Negri Menggala, tempat kejadian perkara di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Laporan : Herman HS
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here