Terlibat Sabu, ASN Diamankan Polres Lampung Utara

0
342

Kliksumatera.com, BANDARLAMPUNG-  Pemberantasan Narkoba di Lampung Utara terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara. Terbukti di awal Tahun 2020 Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu. Satu diantaranya adalah oknum ASN.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (02/01/2020) sore, sekitar pukul 14.00 WIB di depan Bakso Badarco dan di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Saat dihubungi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

Iptu Aris mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut, petugas lalu melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan Jerry (36) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari.

“Petugas mengamankan Jerry saat melintas di depan Bakso Badarko dan berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil Nakoba jenis sabu,” kata Aris, Jumat (03/01/2020).

Lanjut Aris, kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota dari mana barang haram tersebut. Dari hasil pengembangan tersangka Jerry mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Riduwan. Polisi kemudian mengamankan tersangka Riduwan (48) Warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang juga seorang ASN di salah satu KUA di Lampung Utara saat berada di rumahnya.

“Dari tangan tersangka Riduwan anggota mengamankan uang sebesar Rp. 120.000,- hasil penjual 1 paket kecil narkoba jenis sabu kepada tersangka Jerry,” ujar Kasat.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Lampung Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Aris.

Laporan          : CW-Reni

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here