Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pengumuman hasil tes seleksi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur prestasi tahap 2 untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kota Palembang yang diumumkan berdasarkan jadwal pada Rabu pagi (24/06/20) membuat sejumlah orang tua wali murid sedikit kecewa. Pasalnya wali murid tersebut tidak mendapatkan informasi yang pasti dari panitia seleksi terkait kapan waktu pengumuman hasil tes yang diumumkan.
Hal ini seperti yang diutarakan oleh orang tua wali murid yang bernama Robiah, warga 32 Ilir, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait hal tersebut di atas mengatakan, dirinya kecewa atas pengumuman hasil tes PPDB di SMPN 43 Palembang.
Robiah mengatakan pengumuman itu terkesan dipercepat dan tanpa adanya pemberitahuan lagi dari pihak sekolah kepada orang tua wali murid.
“Saya selaku orang tua wali murid yang mendaftarkan anak untuk ikut tes di SMPN 43 hanya mendapatkan informasi awal dari sekolahan bahwa pengumuman hasil tes seleksi akan diumumkan pada hari Kamis (25/06/20) tetapi pada Rabu pagi tadi saya sudah mendapatkan pengumuman itu dan saya kecewa,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, salah satu orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya dengan inisial BR saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pada awalnya mendaftarkan anak sekolah ke SMPN 43 melalui jalur zonasi akan tetapi tidak lulus. Padahal dirinya bisa mendaftar melalui jalur Afirmasi karena syarat di jalur ini sudah cukup dan lengkap persyaratannya.
“Saya kecewa karena sekolah asal dan sekolah tujuan tidak ada koordinasi lagi untuk meneliti kembali berkas-berkas siswa kurang mampu, serta memberi tahu bahwa seharusnya anak saya itu ikut seleksi melalui jalur Afirmasi tetapi diarahkan untuk ikut di jalur Zonasi. Jalur Zonasi terlalu jauh dari rumah sehingga tidak lulus seleksi, ikut di jalur prestasi juga tidak lulus, padahal jika melalui jalur Afirmasi saya cukup yakin anak saya bisa lulus,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Sutami Ismail SAg ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp nya mengatakan bahwa mengenai PPDB tahun 2020 merasa prihatin atas kekecewaan dari wali siswa.
Tapi kekecewaan itu merupakan hal yang lumrah dan kita minta kepada pihak sekolah untuk dapat menjelaskan proses PPDB yang ada di sekolahnya. Biar kekecewaan para wali siswa tersebut dapat dipahami.
Proses penerimaan siswa SMPN itu ada 4 jalur sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berisi 44 pasal yang mengatur tentang Ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB (Pendaftaran, Seleksi, dan Pengumuman).
Selain itu juga mengatur tentang pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, hingga sanksi.
Kemendikbud telah menetapkan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berisi 44 pasal yang mengatur tentang Ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB (Pendaftaran, Seleksi, dan Pengumuman).
1. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jumlah siswa yang diterima paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Andrian ketika menyampaikan tanggapannya terkait PPDB Tahun 2020 di Kota Palembang mengatakan bahwa salah satu contoh mal administrasi adalah penyimpangan prosedur, harus dilihat lagi apakah SOP dalam penentuan siswa melalui jalur afirmasi sudah terpenuhi syaratnya, apabila sudah terpenuhi sudah selayaknya siswa tersebut lulus dari jalur afirmasi.
Memang baiknya dari awal kita juga sarankan, bagi masyarakat yang memiliki persyaratan untuk mengajukan diri anaknya diterima dari jalur afirmasi, sebaiknya melakukan pendaftaran dari jalur afirmasi, tetapi mungkin karena kurang tersosialisasi dengan baik, maka akhirnya banyak juga yang mendaftar dari jalur Zonasi.
Di awal lalu, pada waktu proses pendaftaran Zonasi sempat terjadi gangguan secara Online, Ombudsman juga sudah sempat memanggil pihak Diknas Kota Palembang untuk diminta keterangan.
Terkait masalah PPDB, kami Informasikan Ombudsman Sumsel juga sudah membuka Posko Pengaduan PPDB 2020, silahkan kontak ke no WA 0811 970 3737
Sementara itu, terkait keluhan para wali murid di atas, Kepala SMPN 43 Palembang, Dra. Rosdiana ketika dihubungi melalui ponselnya belum ada jawaban terkait pengumuman PPDB di sekolah yang dia pimpin. Hingga berita ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan akan kebenaran yang dilontarkan.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali