Kliksumatera.com, BANYUASIN – Ratusan warga dari berbagai Desa di Kabupaten Banyuasin, kembali mendatangi lahan terlantar peninggalan extrans tahun 1986, yang berlokasi di Desa Sedang dan Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Warga meminta kepada pihak perusahaan PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) untuk menghentikan operasi alat berat yang ikut menggarap lahan terlantar, yang direncanakan akan dikelola masyarakat untuk lahan pertanian padi, dan mengaktifkan kelompok tani sebagai wadah dalam pengelolahannya.
Perwakilan dari warga setempat yakni M Yunus mengatakan, kedatangan dirinya bersama masyarakat Banyuasin, ingin menemui pihak PT MAR untuk melakukan musyawarah meminta PT MAR menyetop pengerjaan saluran air di lahan tersebut yang menggunakan alat berat.
Sebagai bentuk tuntutan masyarakat bahwa berdasarkan keputusan Kementrian Agraria Badan Pertanahan Nasional, Hak Guna Usaha perusahaan telah dicabut tahun 2015 lalu, hingga saat ini proses perpanjangan tidak dilakukan, dan lahan tersebut sudah dimiliki negara.
“Kami bersama masyarakat Banyuasin bersama ingin membuka lahan ini dengan luas 1400 hektar. Menurut hemat kami lahan ini sudah dikuasai negara karena hampir 5 tahun terlantar sejak ditinggal masyarakat trans,” kata M. Yunus kepada awak media, Minggu (21/04).
Dan kondisi seperti ini lanjut dia, PT MAR juga kabarnya sudah memperpanjang HGU sampai 2028 untuk perkebunan kelapa sawit. “Jika ini memang terjadi kami akan menuntut,” beber Yunus.
Dikatakan M Yunus, tuntutan warga yang ke sekian kalinya ini meminta dengan tegas agar PT MAR mencabut alat beratnya, karena selama pekerjaan dilakukan ini diduga pihak perusahaan tidak memiliki HGU dalam pengelolaan tanah terlantar, yang rencananya warga Banyuasin ingin mengelola lahan tersebut dengan mengaktifkan kelompok tani.
“Perlu kami sampaikan kalau warga menuntut lahan PT. MAR yang selama ini HGU-nya sudah habis sejak lama, dan dari itu warga juga ingin mengelola lahan menjadi perkebunan padi, tetapi pihak PT, MAR malah menurunkan alat berat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia, kami minta mediasi dengan Wakil Bupati Banyuasin, tanggal 23 April 2019, untuk menyelesaikan masalah tanah terlantar yang digusur PT MAR. “Sedangkan lahan ini mulai dikelola oleh warga,” terangnya.
Sementara JM PT MAR, AR Siregar mengatakan, mulai dikerjakannya lahan seluas 1.456 hektar itu merupakan lahan inti dan perusahaan memegang HGU tersebut diperpanjang hingga tahun 2028.
“Kami minta agar masyarakat tidak gegabah terkait masalah lahan ini, sebelumnya kami telah berkoordinasi dan HGU pihak kami memiliki itu, untuk langkap selanjutnya biarkan pemerintah yang mengatasi sebagai pengadil di masyarakat,” ujarnya.
Laporan : Nasir/Adam
Editor/Posting : Imam Ghazali