Wow! PPK Muara Pinang, Tolak Buka C1

0
544

Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG – Berdasarkan pantauan Wartawan Media Empat Lawang di lapangan, suasana pleno rekapitulasi suara DPRD Kabupaten Tingkat Kecamatan Muara Pinang yang dilangsungkan di Gedung Serba Guna (GSG) Jumat (03/05/2819) sekira pukul 23.30 WIB berlangsung tegang dan alot.
Dalam kesempatan pleno tersebut PPK Muara Pinang menolak sanggahan saksi dari Partai Golkar dan Nasdem, untuk melaksanakan PKPU No 4 tahun 2019, yakni untuk membuka kotak bersegel dan melihat langsung C1 Hologram dan C1 plano.

Dimana sehari sebelum kotak suara dibawa ke Tebing Tinggi untuk dilakukan pleno sudah ada kesepakatan antara saksi dari partai Golkar dan Nasdem, PPK, Bawaslu dan KPU dengan diketahui oleh Kapolres dan Dandim ditandatangani di atas materai. Bahwa kotak suara dan pleno bisa dilaksanakan di Tebing Tinggi, dengan catatan buka C1 hologram. Namun anehnya ketika sampai di Tebing Tinggi, PPK tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.

Akhirnya pelaksanaan pleno dihentikan dan dilangsungkan hari Sabtu (04/05/2019). Dengan catatan membuka C1 hologram atau melaksanakan PKPU No 4 Tahun 2019. ”Kita kan sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan PPK bahwasannya pleno rekapitulasi dengan melaksanakan PKPU No4 Tahun 2019. Tapi ternyata PPK ngotot tidak mau melaksanakan kesepakatan tersebut. Maka dari itu kami minta Bawaslu dan Komisioner KPU untuk turun langsung terkait hal ini,” tegas Raka Warsi, Saksi sekaligus Caleg Partai.

Hal senada juga disampaikan oleh Saksi sekaligus Caleg dari Partai Nasdem, Suprianto. Bahwasannya PPK sudah mengangkangi PKPU No 4 Tahun 2019 untuk membuka C1 Hologram. ‘’Selain itu juga PPK sudah mengangkangi kesepakatan bersama di atas materai sebelum pleno dialihkan ke Kabupaten. Dikarenakan ada indikasi penggelembungan untuk Caleg dari partai tertentu. Saya tidak habis pikir apa sebab PPK tidak mau melaksanakan Perintah yang ada di PKPU No 4 Tahun 2019. Sehingga pleno jadi alot dan tegang,” tegasnya.

Setelah pleno dihentikan Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu datang Ke Lokasi Pleno Rekapitulasi Suara DPRD Kabupaten di GSG.

Komiisioner Bawaslu Andrian Logan, membenarkan kalau PPK tidak ingin melaksanakan sanggahan Saksi sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2019 tersebut. Dan untuk sementara Pleno dihentikan dan akan dilanjutkan besok (Sabtu, Red). ”Ya, memang benar kalau pleno dihentikan dengan alasan PPK tidak ingin melaksanakan penghitungan dengan membuka C1 hologram. Yang menjadi sanggahan saksi,” ucapnya.

Laporan : Akbar
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here