Camat Kayuagung Ingatkan Pemenang L3S Agar Taati Aturan

0
258

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Pemenang Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) yang baru saja memenangkan L3S agar dalam melakukan pengelolaan Lebak Lebung tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah  sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 14 tahun 2015 tentang Pengelolaan Lebak Lelang Lebak Lebung dan Sungai. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Kecamatan Kota Kayuagung Dedy Kurniawan S.STP usai pelaksanaan L3S di Aula Kantor Camat Kecamatan Kayuagung, Selasa (26/11/2019).

Dikatakannya, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengemin yang akan melakukan pengelolaan lebak lebung dan sungai, seperti dilarang menghambat dan membahayakan lalulintas perairan; merugikan petani pada waktu mengelola sawah yang sawahnya termasuk dalam areal lebak lebung yang diajukan; bekarang di lebak yang sudah ditanami padi; membuka bendungan air yang digunakan untuk pengairan sawah; membendung atau menebat air yang mengakibatkan sawah tidak dapat ditanami padi; menggunakan tuguk, aliran listrik/seteum (accu) dan meracun/mutas/tuba untuk melalukan penangkapan ikan; menghalangi pemilik lahan melakukan penangkapan ikan dalam areal lahan termasuk dalam areal objek lelang sebatas keperluan yang wajar dan lain-lain.

Lanjutnya, untuk objek lelang yang dilelang hari ini yakni sebanyak 44 objek lelang yang diperebutkan oleh 35 orang peserta lelang. Dari jumlah objek yang dilelang tersebut, sebanyak 33 objek lelang yang diminati oleh peserta lelang dan laku terjual dan berhasil terkumpul uang sebesar Rp 589,3 juta, sementara 11 objek lainnya belum ada peminatnya. ‘’Untuk itu kita akan melakukan pelelangan kembali di tanggal 9 Desember mendatang dan diharapkan akan laku terjual sehingga dapat mendongkrak pencapaian target PAD OKI,’’ terangnya sembari mengatakan, untuk objek lelang sendiri harga penawaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 35 juta namun untuk persaingan dalam pelelangan harga satu objek lelang dari harga penawaran Rp 35 juta bisa mencapai Rp 178,1 juta dan objek yang laku terjual hingga Rp 178,1 tersebut yakni objek lelang di Lebak Seberang Desa Teloko dimana objeknya mulai dari Gibah Pak Latief di darat Sepungkur dan menuju Lebak Rengas. Di laut menyelusur Batanghari Komering, objek tersebut  dimenangkan oleh Matsani warga Desa Tanjung Serang, dengan menyingkirkan peserta lainnya yaitu Hanapia dan Arianto.

Laporan          : Aliaman

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here