Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dilaporkan NCW Lahat ke Polda Sumsel, Malladministrasi Kejati Sumsel Lapor ke Ombudsman

0
719

Kliksumatera.com, PALEMBANG- National Coruption Watch (NCW) Lahat mendatangi Polda Sumsel dan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Selasa (24/9/2019). Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan korupsi di beberapa instansi pemerintahan Lahat, sedangkan laporan ke Ombudsman melaporkan dugaan malladministrasi di Kejati Sumsel.

Dodo Ketua NCW Lahat mengatakan, untuk kedatangan ke Polda Sumsel ini adalah untuk melaporkan permasalahan tindak pidana korupsi di Lahat yang terjadi di beberapa instansi. “Kami belum mau ekspose nama instansinya. Ada 11 laporan yang kita buat,” ujarnya.

Lebih lanjut Dodo menjelaskan, laporan di Polda adalah laporan dugaan pidana korupsi proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ada UPL yang dilaporkan karena sudah ada nama pemenang tender sebelum tender dilaksanakan. “Untuk kerugian negara mencapai puluhan miliar,” tegasnya.


Untuk laporan di Ombudsman perwakilan Sumsel, Dodo menuturkan, terkait dugaan korupsi di Sekwan DPRD Lahat. “Kasus ini sudah lama dilaporkan ke Kejati. Tapi belum ada tindak lanjut. Ini ada indikasi malladministrasi,” bebernya.

Sementara itu, Jubir NCW Lahat Firdaus menambahkan, pihaknya membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumsel, karena laporan di Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Lahat sudah lama dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjut.

Menanggapi laporan dari NCW Lahat, M. Adrian Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel menuturkan, kalau melapor ke Ombudsman ini jika ada dugaan malladministrasi, di antaranya penundaan laporan berlarut, tidak ditindaklanjuti yang tidak berkompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, dan diskriminasi.

“Dalam hal ini laporan ke Kejati, dimana laporan yang dilaporkan sejak 2014, sehingga ada dugaan di Kejati ada penundaan berlarut-larut. Nanti kita lihat syarat formilnya,” katanya.

“Setelah itu, akan dilihat objeknya itu wewenang kami atau bukan. Untuk laporan yang ringan, prosesnya laporan sekitar satu bulan. Paling lama prosesnya sekitar 3 bulan, untuk dugaan malladministrasi di Kejati ini, kita lihat dulu pokok permasalahannya,” pungkasnya.

Laporan : Are
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here