Ideologi Islam Selesaikan Persoalan Korupsi

0
324

Oleh: Riyulianasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibab KONI. Akankah Menteri Agama, Lukman Hakiri menjadi target tersangka selanjutnya?

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) mendesak KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Dewan Pembina Gertak, Frans Immanuel T Saragih, KPK harus segera menunaikan janjinya kepada masyarakat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Apakah KPK segera menetapkan tersangka Menag Lukman setelah Imam Nahrawi ditetapkan tersangka terlebih dulu?” kata Frans, Jumat (20/9/2019).

Ia mengatakan, nama Lukman sudah sering disebut-sebut terlibat kasus suap jual beli jabatan yang juga menyeret nama Romahurmuziy. “Publik pun menunggu kinerja KPK segera menetapkan tersangka Lukman Hakim Saifuddin,” tegasnya.

Persoalan korupsi telah dimulai sejak era Soeharto, puncaknya adalah demo mahasiswa yang menuntut turunkan Soeharto dan hapuskan KKN (Korupsi, Kolusi Nepotisme) dan diakhiri dengan turunnya Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden. Semangat Reformasi mendorong pemberantasan korupsi di era Habibie seolah memberikan semangat baru untuk memberantas korupsi. Maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian dibentuk pula Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) untuk mengaudit kekayaan para pejabat. Kemudian terjadi kasus korupsi BLBI di era Megawati. Akhirnya di era SBY dibentuklah KPK yaitu Komisi

Pemberantasan Korupsi dengan harapan pemerintahan akan bersih dari Korupsi. Tapi Korupsi pun terulang kembali pada anggota partai yang berkuasa pada waktu itu. Maraknya kasus korupsi di kalangan para pejabat dan elit politik semakin tak terkendali. Seiring dengan kecanggihan teknologi maka dengan mudah KPK mengungkap kasus-kasus korupsi mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPR, para Menteri, anggota Parpol, dan para pejabat lainnya.

Pemberantasan Korupsi selalu menjadi cita-cita bagi setiap Partai yang berkuasa di negeri ini. Mulai Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PDI, PPP, PKB, semuanya ingin memberantas korupsi. Namun kenyataannya slogan-slogan antikorupsi, pemerintahan yang bersih, katakan tidak pada korupsi hanya menjadi teori dan janji janji. Rakyat pun menyaksikan para pemimpin mereka ditangkap oleh KPK. Hal inilah yang membuat gerah para koruptor sehingga ada upaya bersama di kalangan pejabat dan para elit politik dan pemerintah untuk merevisi undang-undang KPK dan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lainnya yang memicu demo mahasiswa pada tanggal 23 September 2019 yang lalu. Dan tuntutan mahasiswa sekaligus mewakili rakyat adalah agar undang-undang tersebut dibatalkan. Respon pemerintah dan DPR yang menyusun undang-undang terhadap penolakan rakyat terhadap undang-undang tersebut adalah menunda diterapkannya undang-undang tersebut bukan membatalkannya. Rakyat pun sudah muak dengan visi dan misi untuk memberantas korupsi yang belum mampu diberantas, belum lagi persoalan zina, narkoba, separatis dan banyak persoalan lainnya.

Maka harus dipahami bahwa persoalan korupsi adalah persoalan yang telah mengakar, hal ini disebabkan oleh ideologi kapitalisme yang diterapkan di Indonesia telah membuat manusia melakukan perbuatannya untuk tujuan materi dan azas manfaat saja. Ideologi kapitalisme ber Akidah sekularisme (mengingkari agama dalam urusan kehidupan dunia) telah membuat manusia tidak takut kepada Allah dan tidak mempunyai rasa malu sedikitpun. Akidah sekulerisme hanya mengakui agama dalam urusan ibadah sholat, puasa, zakat, haji, urusan yang lainnya tidak termasuk ibadah menurut ideologi kapitalisme. Akidah sekulerisme juga telah membuat hilangnya kepedulian pemerintah terhadap rakyat, pemerintah lebih memikirkan para kapitalis/pengusaha dibandingkan dengan memikirkan rakyatnya. Maka kita melihat respon pemerintah tersenyum santai menyaksikan demonstrasi yang telah menyebabkan korban jiwa baik dari mahasiswa, rakyat ataupun aparat kepolisian. Kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan DPR semakin nyata.

Maka umat menuntut revolusi yaitu perubahan, dan jika perubahan itu hanya pergantian pemimpin saja maka dapat dipastikan perubahan itu tidak akan membuat hilangnya kasus korupsi di negeri ini. Perubahan yang tepat dan benar adalah perubahan ideologi. Yaitu ideologi kapitalisme Demokrasi diganti dengan ideologi islam. Dan secara otomatis persoalan korupsi akan hilang karena negara Islam yang berideologi islam akan menerapkan hukum hukum Islam di dalam kehidupan individu. Masyarakat dan negara sehingga ketaatan manusia hanya kepada aturan Allah SWT dan manusia tidak perlu merevisi undang-undang seperti yang terjadi dalam ideologi kapitalisme sekarang. Negara islam yang berideologi Islam itu dikenal dengan nama Khilafah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here