Polres Tahan Sekretaris Dinas Sosial Pagaralam

0
1027
foto ilustrasi net

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Polres Pagaralam AKBP Trisaksono Pospo Aji SIk MSi didampingi Sat Reskrim Iptu Acep Yuli Sahara SH membenarkan telah menahan ASN Sekretaris Dinas sosial, Mantan Kabag Umum Dedi Farezal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan tindak pidana Pengelapan Uang Proyek tahun 2018, saat dirinya masih menjabat Kabag Umum.

Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Pospo Aji Sik MSi, Kamis (15/8/2019) saat dihubungi wartawan Kliksumatera.com, melalui Whatsapp membenarkan penahanan Dedi Farezal tersebut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP itu terkuak dari Laporan Tim Kuasa Hukum Dolli Harven.

“Dedi dilakukan penahanannya oleh Sat Reskrim Polres Pagaralam dua hari yang lalu sekira (13/8) dengan dugaan penipuan dan penggelapan saat dirinya masih menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkot Pagaralam,’’ tegas Trisaksono.
Dedi untuk sementara ini dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana Umum Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara, sesuai bunyi UU KUHP.

Sementara Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota Pagaralam, Rangga Eka J SH MH yang diwawancara Kliksumatera. com belum mengetahui perihal penahanan Dedi Fahrizal, namun pihaknya menjelaskan bahwa bila itu benar adanya, pihak Pemkot hanya akan melakukan pendampingan saja. ‘’Dikarenakan kasus tersebut terkait pribadi yang bersangkutan, dan pendampingan yang dilakukan bukanlah pembelaan, dikarenakan yang bersangkutan ASN aktif dan menjabat Sekretaris Dinas Sosial,’’ tegas Rangga.

Jadi berdasarkan UU ASN dan PP 11 tahun 2017 yang diberikan bantuan hukum itu adalah ASN yang tersandung masalah hukum berkaitan dengan tugasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here