Rugikan Negara 800 Juta Lebih, PPK Pengadaan Batik Ditetapkan Tersangka oleh Pidsus Kejari Palembang

0
71

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, menjelaskan bahwa Tim Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan tersangka lagi berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

“Modus tersangka ini melakukan mark up dari pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak,” kata Ario kepada awak media, Rabu (24/4/24).

Mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir ini, menambahkan dimana tim penyidik Kejari Lalembang, saat ini juga telah melakukan tindakan hukum lainnya yakni aset rekoveri dalam pemulihan kerugian negara. “Untuk saat ini kami telah berhasil memulikan keuangan negara sebesar 18 persen dari kerugian negara senilai Rp 883.156.000 dan juga melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BP di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Dikatakan Ario, saat ini pihak Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dimana sebelumnya para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan juga Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber : Beritapress
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here