Simpang-Siur Dana Kelurahan

0
809

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan Dana Kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini.

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

Di lapangan, beragam pendapat dan operasional Dana Kelurahan dibelanjakan. Berikut sekilas penelusuran Kliksumatera.com.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, M. Ali Sya’ban mengatakan bahwa ada beberapa aturan. Antara lain Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perda. Dengan sumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar 95 % dan pendamping APBD sebesar 5 %.

Peruntukan dana kelurahan ada 4 Unsur yaitu, sarana Kesehatan seperti MCK, Posyandu, Lingkungan Pemukiman, Jaringan Air Minum, Drainase, Bak Sampah yang merupakan sarana prioritas, taman bacaan, PAUD, serta jalan poros kelurahan.

Ditambahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Ade Victoria bahwa Dana Kelurahan ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Dari masyarakat untuk masyarakat itu sendiri. Jadi Pemerintah Pusat menggulirkan Dana Kelurahan ini sama persis dengan PNPM Mandiri.

Sedangkan untuk penunjukan pihak ketiga itu di luar Juklak dan Juknisnya atau aturan Dana Kelurahan. Karena Dana Kelurahan ini merupakan Dana Swakelola masyarakat (swadaya).

‘’Untuk stake holdernya Lurah setempat, dari menampung usulan dari masyarakat sehingga terpenuhinya 4 unsur tadi. Apabila ke empat unsur ini terpenuhi misalnya diswadayakan ke masyarakat akan tetapi kalau penunjukan ke pihak ketiga itu tidak ada di dalam dratf maupun konsultasi dengan Kemendagri,’’ tegas Ade.

Apabila ada Kelurahan maupun Kecamatan mengelola Dana Kelurahan ini dengan menunjuk pihak ketiga itu jelas-jelas salah dan di luar aturan.

Sementara itu, terkait Dana Kelurahan ini, Camat Kemuning Tris Septiawan mengatakan bahwa Dana Kelurahan peruntukannya buat pemberdayaan masyarakat, posyandu, sosialisasi PKK, dan sebagainya dan lebih cenderung untuk pemberdayaan masyarakat. ‘’Kemudian untuk pembangunan sarana dan prasarana yang volumenya tidak terlalu besar. Karena sifatnya untuk mengcover kegiatan fisik yang besar itu ada Dinas PU dan tidak ada di kelurahan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Apalagi dalam setiap tahun itu ada yang namanya Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Nah, dari situlah dana kelurahan ini digulirkan untuk mengcover usulan masyarakat yang fisiknya tidak terlalu besar,’’ ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Dana Kelurahan ini lah dapat bekerjasama dengan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) dan Camat dapat menanyakan langsung kepada Lurah yang mana usulan masyarakat yang volumenya tidak terlalu besar itu dapat dicover oleh Dana Kelurahan.

Selain itu, Kecamatan Kemuning ini sendiri mempunyai program andalan yang mempunyai satu visi dan misi serta Selaras dengan Pemerintah Kota Palembang. ‘’Yaitu kegiatan gotong-royong setiap pagi Jumat dan setiap dua minggu sekali keliling masjid untuk melakukan pembersihan dan kami mengajak partisipasi masyarakat untuk mengadakan zikir bersama. Untuk pendanaannya kami alokasikan dengan sumbangan masyarakat dan kalau kurang kami minta ke Kesra,’’ jelasnya.

Sementara Mascik Lurah Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang mengatakan bahwa untuk pengelolaan Dana Kelurahan itu ditunjuk oleh Pihak Kecamatan melalui Pihak Ketiga untuk Pembangunan Fisik. Namun sayangnya Mascik enggan menyebutkan siapa pihak ketiga yang dimaksud itu. ‘’Kami cuma menerima fisik jadi,’’ ungkapnya kepada wartawan.

Lurah Mascik. (foto: are)

Pembangunan Fisik yang dimaksud Mascik adalah pembuatan jalan untuk sarana dan prasarana dengan besaran anggaranya sekitar 352 juta per kelurahan. Sedangkan untuk pemberdayaan UKM, Mascik tidak berani untuk menyalurkannya, sebab tidak ada pos anggarannya. Mengenai kepastian Dana Kelurahan sendiri pun masih berubah-ubah. ‘’Untuk pos fisiknya kami belum bisa menentukannya secara pasti,’’ cetusnya.

Mascik yang saat ini membawahi 108 RT dan 10 RW berharap Dana Kelurahan dapat mencukupi aneka pembangunan yang ada di wilayahnya. ‘’Saya juga berharap partisipasi masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan merawat pembangunan fisik yang ada,’’ tandasnya.

Sementara itu, Sri Sudarini Lurah Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar menjelaskan bahwa peruntukan Dana Kelurahan memang untuk masyarakat yang dapat dikoordinasikan dengan LPMK, Posyandu, PKK, dan Karang Taruna sedangkan untuk mekanisme penyalurannya dari Pusat melalui BPKAD dan Kecamatan selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lalu turun ke kelurahan masing-masing melalui rekening Giro Kelurahan.

Lurah Sri Sudarini. (foto: are)

‘’Untuk Posyandu sendiri itu kita fasilitasi seperti meja, kursi, timbangan bayi. Sedangkan untuk UMKM sendiri itu belum adam’’ ungkap Sri.

Sri berharap kepada Pemerintah Pusat agar dapat meningkatkan lagi untuk besaran dananya. Tujuannya untuk memacu dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat seperti Pembangunan PAUD dan Posyandu serta pembinaan lagi kepada UMKM.

Sedangkan untuk serapan anggaran sudah berjalan 100 persen tinggal lagi pertanggungjawaban dan audit.

Laporan           : Are

Editor/Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here