Suscatin (Kursus Calon Pengantin) Akankah Berhasil?

0
315

Oleh:  Riyulianasari

DALAM pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi bahwasannya calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin.  Dan rencana ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam program sertifikasi perkawinan, ia akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wacana ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin. Ia menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera. (Tempo.com 14 /11/ 2019)

Wacana kursus calon pengantin yang  akan dilakukan pemerintah adalah hal yang positif, mengingat kasus perceraian,  kekerasan dalam rumah tangga, penyiksaan terhadap anak, pembunuhan terhadap suami ataupun pembunuhan terhadap istri semakin meningkat jumlahnya. Bahkan pembunuhan bisa terjadi sebelum pernikahan karena kehamilan di luar nikah.

Materi kursus calon pengantin tertumpu pada 7 aspek, yaitu:

  1. Tata cara dan prosedur perkawinan
  2. Pengetahuan agama
  3. Peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga
  4. Kesehatan dan reproduksi
  5. Manajemen keluarga
  6. Psikologi perkawinan dan keluarga
  7. Hak dan kewajiban suami istri

Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu,

  1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah,
  2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah,
  3. Dinamika Perkawinan,
  4. Kebutuhan Keluarga,
  5. Kesehatan Keluarga,
  6. Membangun Generasi Yang Berkualitas,
  7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.

Sangat disayangkan jika rencana suscatin (kursus calon pengantin)  dicampur dengan paham liberal yang bertentangan dengan islam yang justru menjadi penyebab rusaknya pernikahan. Perspektif kesetaraan dan keadilan dalam menurut paham liberal adalah bahwa perempuan harus sama dan sejajar dengan laki-laki. Inilah yang menjadi persoalan dalam rumah tangga dan merupakan fakta yang dialami sebagian besar masyarakat. Misalnya istri bekerja sedangkan suami pengangguran. Dalam pandangan islam, suami wajib mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bekerja sehingga istri bisa fokus mengurus dan mendidik anak.

Sesungguhnya suscatin akan menjadi sebuah teori yang sulit diwujudkan dalam kehidupan yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena aqidah yang diterapkan oleh negara adalah aqidah sekulerisme yaitu memisahkan/mengingkari aturan agama dalam kehidupan yang telah terbentuk dalam pemikiran umat sebelum dia menikah.

Faktor-faktor penyebab perceraian yang terbesar adalah masalah ekonomi yaitu nafkah yang tidak terpenuhi secara layak sehingga mendorong terjadinya perselingkuhan, perceraian, KDRT.

Dalam pandangan islam, tujuan dari pernikahan bukan hanya terpenuhinya kebutuhan biologis (gharizatun nau’),  bukan hanya melahirkan bayi bayi yang sehat tetapi terpenuhinya hak hak dan kewajiban suami, istri dan anak yang sesuai aturan islam agar mendapatkan keridhoan Allah SWT. Apalagi kita hidup di era kapitalistik saat ini yang kebutuhan hidup semakin mahal dan hampir tak terjangkau.

Maka, kehadiran negara sangat penting dan wajib untuk  memberikan pendidikan agama islam yang benar kepada umat serta menjaga umat dari hal hal yang merusak kelestarian hidup manusia yaitu dengan cara menerapkan aturan aturan Islam secara kaffah dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara agar cita-cita yang tertuang di dalam materi materi suscatin benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan. Insya Allah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here