MURATARA.-Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Utara (Muratara) H.Devi Suhartoni menegaskan tidak ada ampun bagi siapa saja yang melakukan penyentruman ikan di sungai.
Hal ini ditegaskannya pada saat memanggil Kepala Desa (Kades) Pantai Kecamatan Rupit, di Rumah Dinasnya terkait adanya oknum warga desa pantai yang ditangkap oleh lembaga persatuan peduli aliran sungai (LPPAS) Kabupaten Muratara pada saat melakukan penyentruman ikan di sungai rawas.”Tidak ada ampun bagi siapa saja yang melakukan nyentrum ikan di sungai, entah itu anak anak maupun orang dewasa. Siapa saja yang ketangkap harus diproses secara hukum,”Tegas Wabup Muratara, Jumat (1/2/2019)
Wabup menuturkan, oknum yang ditahan oleh polsek rupit tersebut ditanya oleh Pak Saiful dan beberapa polisi seperti ini: Kenapa anda nyentrum, jawab oknum tersebut “kami setiap hari nyentrum”. Terus siapa yang nyuruh kamu nyentrum, jawab oknum itu “tidak ada”. Apakah kamu ada nyetor, jawabnya lagi “ada”. Kamu nyetor kemana, jawab oknum lagi “nyetor ke kades”. Itu keterangan anak yang ditahan.”Makanya saya nanya sama kades, sekarang ini dipolemikkan lagi seolah olah anak dan bapaknya gila semua, kalau mereka gila semua tidak mungkin mereka nyentrum. Jangan para tokoh masyarakat memblunderkan dan mau membebaskan orang yang bersalah, nah kami sebagai pemerintah ada kebijakan yang total bahwa dilarang menyentrum. Saya selain jadi pemerintah, saya juga sangat mencintai sungai Rupit Rawas ini. Siapapun yang nyentrum, tidak ada ampun, tidak ada maaf dan harus diproses secara hukum,”Tegas Wabup
Dari kemarin lanjut Wabup, banyak dari tokoh tokoh masyarakat desa pantai untuk melepaskan anak yang ditahan di Polsek.”Saya katakan, saya tidak akan melepaskannya. Kenapa ? Karna khusus bagi pelaku penyentruman tidak ada maaf,”Tegas Wabup lagi
Masyarakat beranggapan sambung Wabup, anak yang ketangkap itu masih dibawah umur. Jika memang mereka ingin melepaskan anak tersebut tangkap dulu bapaknya dan teman temannya yang lain.”Kalau kita lepaskan dia, anak anak LPPAS ini marah, apalagi sekarang penjagaan sungai tidak ada anggarannya sama sekali dari pemerintah. Dan saya berkomitmen sendiri bahwa saya akan biayai sendiri dengan segala kekuatan saya termasuk saya minta pada perusahaan saya sendiri untuk membiayai mereka,”Ungkap Wabup
Lebih lanjut Wabup mengatakan, jika selama dua tahun saja ikan ika disungai tidak disentrum dapat dipastikan ikan ikannya pasti banyak. Nah sekarang dirusak oleh oknum beberapa desa seperti ada oknum dari Desa Pantai, Karang Dapo, Bingin Teluk , BM 1 dan Kelurahan.”Itu tidak banyak orang, seperti di desa Pantai ada orang 4, Karang Dapo ada orang 3, kemudian di BM itu ada orang 7. Inilah yang merusak, bayangi ada berapa ratus ribu orang yang tidak makan. Oknum oknum ini sampai sekarang belum ketangkap juga, karna kita juga sudah lapor ke polisi dan polisi juga belum bergerak. Tiap tahun kita laporkan tapi belum ada yang bergerak, harapannya pak polisi bergerak cepat terkait masalah ini, pak kapolres baru ini sudah saya laporkan kayaknya mereka sudah persiapan,”Ungkap Wabup
Sementara itu Kades Pantai Kecamatan Rupit, Muhajir mengatakan selama ini dirinya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyentruman ikan di sungai.”Kalau sekedar dia untuk nyari makan, dia bisa kerja ikut orang masak minyak mentah saja itu sudah cukup,”Kata Kades saat dikonfirmasi
Masih dikatakan Kades, jangan sekali kali menyentrum ikan karna itu melanggar aturan yang ada, apabila kalian tertangkap pada saat menyentrum ikan dirinya tidak akan pernah menolong.”Bahkan kalau mereka ketahuan menyentrum, saya yang akan menyruh perugas untuk menangkapnya,”Ungkapnya
Disinggung mengenai informasi dari salah oknum penyentruman yang sudah diamankan pihak polsek pak wabup mengatakan bahwa kades telah menerima setoran dari mereka. Kades mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar, kalau saya tahu adanya orang yang nyentrum pasti saya sudah melapor dengan bos ini (Wabup red).
Saat ditanya, kedepan langkah apa saja yang akan diambil pihaknya apabila terjadi lagi penyentruman ikan oleh masyarakat desa pantai ? Kades menegaskan bahwa dirinya akan melakukan penangkapan terhadap warganya termasuk kita jemput pelaku di rumahnya, kita siap memberitahukan siapa pelakunya serta memberikan daftar nama nama pelakunya.
Ditempat yang sama ketua LPPAS Kabupaten Muratara, Samasul Bahri menegaskan kedepan pihaknya akan lebih eksis lagi terhadap pelaku penyentruman ikan di sungai. Siapa saja yang merusak biota sungai, tidak ada tawar menawar lagi apabila mereka tertangkap tangan.”Saya juga sudah berkomitmen untuk melaksanakan undang undang, apabila mereka melawan petugas kami dan petugas kami diciderai oleh mereka maka dari pihak LPPAS akan menempuh jalur hukum dan meminta agar para pelaku dihukum seberat beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tegas Ketua LPPAS Muratara
Tidak hanya para pelaku penyentruman saja lanjut Samasul Bahri, kedepan pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku yang meracuni ikan di sungai, mutas, ngarat, ngebom, serta menggunakan alat alat lain yang dilarang oleh undang undang.”Tidak ada ampun bagi pelaku yang tidak bertanggung jawab, dan menggunakan alat alat yang ada di perda no 10 tahun 2018 yang sudah berlaku di Kabupaten kita,”Timpalnya
Samasul menjelaskan, sampai saat ini LPPAS Kabupaten Muratara tidak memiliki anggaran dari pemda dan setiap kali akan melakukan patroli pihaknya sangat kesulitan untuk membentuk tim gabungan dari TNI dan Polri karna tidak ada dananya “Setiap kali kita bergerak, LPPAS dibantu oleh dana pribadi pak Wabup. Kita juga sudah mengajukan anggaran untuk kegiatan LPPAS namun anggaran tersebut dicoret pada saat pembahasan di dewan,”Tutupnya (Jun)